Portalislam.id – Zakat penghasilan atau yang dikenal sebagai zakat profesi, adalah salah satu bentuk zakat yang diwajibkan bagi individu dengan pendapatan tetap. Dalam ajaran Islam, zakat merupakan kewajiban bagi setiap muslim yang memiliki harta atau pendapatan melebihi batas tertentu (nishab). Melalui zakat, harta yang diperoleh seorang muslim menjadi bersih dan turut membantu sesama yang membutuhkan, sebagai wujud solidaritas dalam masyarakat.
Walaupun zakat penghasilan sering kali dianggap sebagai bagian dari zakat harta, ada perbedaan utama antara keduanya. Zakat harta lebih menekankan pada aset yang dimiliki dan disimpan dalam kurun waktu tertentu, sedangkan zakat penghasilan berfokus pada pendapatan yang diterima secara berkala, seperti gaji, honorarium, atau laba usaha.
Apa Itu Zakat Penghasilan?
Zakat penghasilan diwajibkan atas pendapatan yang diterima setiap bulan atau tahun. Pendapatan ini dapat berasal dari berbagai profesi, seperti pegawai negeri, dokter, pengacara, hakim, konsultan, hingga wiraswasta. Setiap muslim yang memiliki penghasilan dan mencapai nishab diwajibkan untuk membayar zakat sebesar 2,5% dari pendapatannya.
Keberadaan zakat penghasilan adalah hasil ijtihad para ulama karena tidak secara eksplisit disebutkan dalam Al-Quran maupun hadist. Namun, melalui analogi dengan bentuk zakat lain, zakat ini diterapkan sebagai cara untuk menjaga keadilan sosial dan membantu meringankan beban kaum yang membutuhkan.
Zakat Penghasilan Menurut Pandangan Ulama
Para ulama sepakat bahwa zakat penghasilan dapat dianalogikan dengan beberapa bentuk zakat yang telah ada sebelumnya, seperti zakat perdagangan dan zakat pertanian. Ada tiga pendekatan yang biasa digunakan dalam perhitungan zakat ini:
✅ Qiyas kepada Zakat Perdagangan
Zakat perdagangan memiliki nishab yang setara dengan 85 gram emas dengan masa haul selama satu tahun. Apabila seorang muslim memiliki harta setara dengan 85 gram emas atau lebih selama satu tahun, maka ia wajib mengeluarkan zakat sebesar 2,5% dari total pendapatannya.
Contoh:
Jika harga emas saat ini Rp 300.000 per gram, maka nishab zakat perdagangan adalah 85 gram emas × Rp 300.000 = Rp 25.500.000. Jika penghasilan bulanan Anda Rp 3.000.000, maka total penghasilan selama setahun adalah Rp 36.000.000.
Zakat yang harus dikeluarkan:
2,5% × Rp 36.000.000 = Rp 900.000 per tahun.
✅ Qiyas kepada Zakat Pertanian
Zakat pertanian memiliki aturan yang berbeda. Dalam zakat pertanian, zakat dikeluarkan setiap kali ada panen, tanpa memerlukan haul. Nishab zakat pertanian setara dengan hasil panen sebesar 524 kg beras atau yang setara dengannya.
Contoh :
Jika harga beras Rp 5.500 per kilogram, maka nishab zakat pertanian adalah:
524 kg × Rp 5.500 = Rp 2.882.000.
Berdasarkan metode ini, jika penghasilan Anda per bulan Rp 3.000.000, zakat yang harus dibayarkan setiap kali menerima gaji adalah:
2,5% × Rp 3.000.000 = Rp 75.000 per bulan.
✅ Gabungan Zakat Perdagangan dan Pertanian
Sebagian ulama berpendapat bahwa zakat penghasilan dapat menggunakan gabungan dari dua metode di atas. Dengan demikian, nishab yang digunakan adalah 524 kg beras, tanpa haul, dan persentase zakat yang harus dibayarkan tetap 2,5%.
Cara Menghitung Zakat Penghasilan
Untuk menghitung zakat penghasilan, ada dua pendekatan utama yang digunakan: perhitungan berdasarkan penghasilan kotor atau setelah dikurangi pengeluaran dasar. Beberapa ulama berpendapat bahwa zakat harus dihitung dari penghasilan kotor untuk memastikan bahwa semua harta yang wajib dizakati sudah terpenuhi.
Namun, ada juga yang berpendapat bahwa zakat dapat dihitung setelah dikurangi kebutuhan dasar, seperti makanan, tempat tinggal, pendidikan, dan hutang. Pendekatan ini dianggap lebih adil bagi mereka yang memiliki tanggungan atau pengeluaran besar.
Contoh perhitungan zakat berdasarkan penghasilan kotor:
Jika penghasilan kotor Anda Rp 5.000.000 per bulan, zakat yang harus dibayar adalah:
2,5% × Rp 5.000.000 = Rp 125.000 per bulan.
Jika dihitung selama satu tahun:
Rp 125.000 × 12 bulan = Rp 1.500.000.
Profesi yang Wajib Membayar Zakat Penghasilan
Zakat penghasilan diwajibkan bagi muslim yang berprofesi dengan penghasilan tetap atau tidak tetap. Beberapa profesi yang diwajibkan membayar zakat ini antara lain:
- Pegawai negeri maupun swasta yang menerima gaji bulanan.
- Pengusaha dan wiraswasta dengan pendapatan dari usaha mereka.
- Dokter, pengacara, konsultan, dan profesi lain yang menerima bayaran jasa.
- Artis, musisi, dan pekerja kreatif yang memperoleh pendapatan dari karya seni mereka.
Setiap individu yang mencapai nishab dari penghasilannya, sesuai perhitungan zakat, wajib menunaikan zakat sebagai wujud kepatuhan kepada perintah Allah dan untuk memastikan keberkahan dalam penghasilan mereka.
Pendapat Ulama Tentang Perhitungan Zakat Penghasilan
Pendapat ulama terkait perhitungan zakat penghasilan berbeda-beda. Beberapa ulama meyakini bahwa zakat harus dihitung dari penghasilan kotor, sebelum dikurangi biaya hidup, agar tidak ada harta yang terlewat dari zakat. Pendapat ini digunakan sebagai bentuk kehati-hatian dalam memastikan seluruh harta yang wajib dizakati telah dipenuhi.
Sebaliknya, beberapa ulama lainnya berpendapat bahwa zakat bisa dihitung setelah dikurangi kewajiban-kewajiban dasar, seperti biaya hidup sehari-hari, hutang, dan kebutuhan keluarga. Pendekatan ini dianggap lebih realistis bagi individu yang memiliki pengeluaran besar, sehingga zakat yang dikeluarkan lebih proporsional.
Terlepas dari perbedaan pendapat ini, zakat penghasilan tetap dihitung sebesar 2,5% dari pendapatan yang diterima, dan harus dikeluarkan secara berkala sesuai dengan penerimaan gaji atau pendapatan.
Perbedaan Zakat Penghasilan dan Zakat Harta
Zakat penghasilan sering kali disamakan dengan zakat harta, namun kedua zakat ini memiliki perbedaan signifikan. Zakat harta, atau yang dikenal juga sebagai zakat mal, adalah zakat yang dikeluarkan atas harta yang dimiliki dan disimpan dalam jangka waktu tertentu. Harta yang dikenakan zakat harta biasanya berupa emas, perak, saham, properti, atau aset lain yang mencapai nishab.
Sementara itu, zakat penghasilan dikeluarkan dari pendapatan yang diperoleh secara berkala, seperti gaji bulanan, upah, atau laba usaha. Zakat penghasilan tidak membutuhkan haul, karena dikeluarkan setiap kali seseorang menerima penghasilan.
Pentingnya Menunaikan Zakat Penghasilan
Menunaikan zakat penghasilan memiliki manfaat yang sangat besar, baik secara individu maupun sosial. Secara pribadi, zakat menjadi cara untuk membersihkan harta dan memastikan bahwa penghasilan yang dimiliki diberkahi oleh Allah SWT. Secara sosial, zakat berfungsi sebagai instrumen pemerataan ekonomi dan meringankan beban hidup kaum dhuafa.
Dalam konteks modern, di mana ketimpangan ekonomi semakin meningkat, zakat penghasilan dapat menjadi salah satu solusi dalam mengurangi jurang kesenjangan dan membantu mewujudkan keadilan sosial. Oleh karena itu, setiap muslim diharapkan dapat menunaikan kewajiban zakat ini dengan penuh kesadaran dan keikhlasan.
FAQs (Frequently Askes Questions)
Apa itu zakat penghasilan?
Zakat penghasilan adalah zakat yang diwajibkan atas pendapatan rutin yang diperoleh dari profesi, seperti gaji atau honorarium. Zakat ini dihitung sebesar 2,5% dari total pendapatan.
Bagaimana cara menghitung zakat penghasilan?
Zakat ini dihitung dengan mengambil 2,5% dari total penghasilan bulanan, tanpa menunggu periode haul (satu tahun).
Apakah zakat penghasilan harus dihitung dari penghasilan kotor?
Terdapat dua pendapat: beberapa ulama menyarankan zakat dihitung dari penghasilan kotor, sementara yang lain memperbolehkan menghitung setelah dikurangi pengeluaran dasar.
Apa perbedaan zakat penghasilan dan zakat harta?
Zakat harta diperuntukkan bagi aset yang disimpan selama jangka waktu tertentu, sedangkan zakat penghasilan diambil dari pendapatan rutin.