Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas | Hukum haid, nifas dan istikhadloh, merupakan bagian dari bahasan penting dalam kitab-kitab fiqh. Banyak orang yang betul memahami tentang bahasan ini, tidak hanya laki-laki, bahkan perempuan sendiri terkadang belum mengerti hukumnya.
Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas Lengkap
Bahasan kita dimulai dengan pembagian darah yang keluar dari farji (vagina) perempuan, yaitu:
- Darah haid
- Darah nifas
- Darah istihadloh
Pengertian Haid, Nifas dan Istihadhah Menurut Islam
1. Pengertian Haid Menurut Iislam?
Haid adalah darah yang keluar dari vagina seorang perempuan, saat usianya sudah menginjak, yaitu umur lebih 9 tahun dalam hitungan qomariyah. Darah haid keluar dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, dan tidak saat melahirkan.
Darah haid berwarna hitam, kemerahan, sakit atau panas saat keluar. Karena itu, dalam kamus Ash-Shihah disebut sebagai “ihtadama damun” artinya darah itu sangat merah sehingga tampak hitam dan dibumbuhi dengan kata “walada’athu an-nar” artinya api itu membakar sesuatu (panas).
Masa haid yang paling sedikit adalah kira-kira satu hari satu malam (24 jam), secara terus menerus. Masa yang paling banyak 15 hari 15 malam, apabila lebih dari itu maka dihukumi darah istihadloh. Sedangkan umumnya haid adalah 6 hari atau 7 hari. Masa haid ini sebagaimana hasil riset Imam Syafi’i.
Waktu suci yang paling singkat di antar dua haid adalah 15 hari, dan tidak ada batasan untuk waktu suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang selama hidupnya tidak mengalami haid.
Adapun umumnya waktu suci itu dengan memandang umumnya haid. Apabila haidnya 6 hari, maka sucinya adalah 24 hari. Apabila haidnya 7 hari, maka sucinya adalah 23 hari.
Bila seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum usia 9 tahun, dalam tempo yang tidak cukup untuk haid dan suci ( dibawah 16 hari), maka darah itu dihukumi haid. Apabila kurangnya cukup untuk haid dan suci, maka bukan darah haid.
2. Pengertian Nifas Menurut Islam?
Selanjutnya, nifas adalah darah yang keluar (dari farji seorang wanita) setelah melahirkan. Bukan saat bersamaan dengan anak yang lahir atau sebelumnya. Darah yang keluar saat dan sebelum melahirkan tidak dinamakan darah nifas.
Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia. Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama 60 hari. Masa nifas ini juga berdasarkan hasil risetnya Imam Syafi’i.
3. Pengertian Istihadhah Menurut Islam?
Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan. Selanjutnya adalah darah istihadlah. Berikut definisinya menurut matan Taqrib:
والاستحاضة هو الدم الخارج في غير أيام الحيض والنفاس
Artinya, “Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.”
Ia bisa keluar sewaktu-waktu, serta dalam syarah Kifayatul Akhyar misalnya, disebutkan sebab penyakit. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah ini tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa, shalat, dan berwudhu ketika hendak shalat, thawaf, atau memegang mushaf. Ia berstatus sebagaimana orang berhadats kecil.
Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Haid dan Nifas
Dan diharamkan sebab haid dan nifas, dalam sebagian naskah menggunakan redaksi , diharamkan atas orang yang haid 8 perkara, yaitu:
- Sholat. Baik sholat fardlu ataupun sholat sunah, begitu pula sujud tilawah dan sujud syukur.
- Puasa. Baik puasa fardlu ataupun puasa sunah.
- Membaca Al-Qur’an.
- Menyentuh mushaf. Mushaf adalah nama dari kalam Alloh yang ditulis diantara dua sampul.
- Membawa mushaf. Kecuali dalam kondisi bila ia menghawatirkan akan terhinanya mushaf.
- Masuk kedalam masjid. Apabila ia khawatir mengotori masjid (disebabkan menetesnya darah).
- Bersetubuh. Dan disunahkan bagi orang yang menjima’ istrinya yang sedang derasnya mengeluarkan darah haid untuk bersedekah 1 dinar, dan bila pada saat tidak derasnya darah maka disunahkan bersedekah setengah dinar.
- Bersetubuh dengan anggota badan antara pusar dan lutut. Tdak diharamkan istimta’ dengan pusar dan lutut, begitu pula tidak diharamkan istimta’ dengan anggota diatas pusar dan dibawah lutut, hal ini mengikuti qoul yang dipilih oleh Imam An-Nawawi dalam kitab Syarah Muhadzdzab.
Larangan Bagi Wanita Yang Sedang Junub
Diharamkan atas orang yang junub 5 perkara, yaitu:
- Sholat. Baik sholat fardlu atau sholat sunah.
- Membaca Al-qur’an. Maksudnya adalah Al-Qur’an yang tidak dinasakh (disalin) bacaannya, baik itu satu ayat atau satu huruf, dengan cara membaca pelan atau keras. Dan dikecualikan dari perkataan ” membaca Al-Qur’an ” adalah membaca kitab Taurot atau kitab Injil.
Adapun dzikir dengan menggunakan ayat-ayat Al-Qur’an maka hukumnya diperbolehkan, asalkan tidak dengan tujuan membaca Al-Qur’an. - Menyentuh dan membawa Al-Qur’an. Karena membawa itu lebih utama untuk diharamkan dibanding menyentuh.
- Thowaf. Baik thowaf sunah atau thowaf fardlu.
- Berdiam diri dalam masjid. Kecuali dalam kondisi darurat, maka diperbolehkan). Misalnya orang yang bermimpi keluar mani didalam masjid, dan ia ada udzur untuk keluar dari dalam masjid karena hawatir akan dirinya atau hartanya.
Adapun lewat didalam masjid dengan tanpa diam didalamnya itu hukumnya tidak diharamkan, juga tidak dimakruhkan mengikuti qoul ashoh.
Berkelilingnya orang junub didalam masjid itu menyamai orang yang berdiam diri dalam masjid (maka hukumnya haram).
Larangan Bagi Orang Yang Sedang Ber-Hadats
Diharamkan atas orang yang hadats kecil 3 perkara, yaitu:
- Sholat
- Thowaf
- Menyentuh dan membawa mushaf.
Begitu pula haram membawa kantong dan kotak yang didalamnya terdapat mushafnya.
Dan halal membawa mushaf yang ada dalam suatu benda, atau dalam suatu tafsir yang tafsirnya lebih banyak dari al-qur’annya, atau dalam dinar, dirham dan cincin, yang pada sesuatu tersebut diukir dengan lafadz-lafadz Al-Qur’an.
Jenis-jenis Darah Kewanitaan dalam Fiqih
Syekh Abu Syuja’ menyebutkan dalam matan Taqrib, bahwa darah kewanitaan ada tiga:
ويخرج من الفرج ثلاثة دماء دم الحيض والنفاس والاستحاضة…
Artinya, “Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah.”
Apa itu darah haid? Yaitu “darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan melahirkan”.
فالحيض هو الدم الخارج من فرج المرأة على سبيل الصحة من غير سبب الولادة
Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin. Berdasarkan keterangan fiqih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari.
Baca Juga : Dalil Al-Quran & Hadits Tentang Menuntut Ilmu dan Mengamalkannya
Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari. Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.
Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti. Kemudian, darah selanjutnya adalah darah nifas.
Baiklah demikian sharing kita kali ini terkait Ilmu Fiqih tentang Haid dan Nifas, semoga bisa bermanfaat untuk semuanya ya. Aamiin
(diambil dari kitab: Fathul Qorib Mujib)
Sumber : jombang.nu.or.id, islam.nu.or.id