
Portalislam.id – Ilmu Fiqih Tentang Haid dan Nifas | Hukum haid, nifas dan istikhadloh, merupakan bagian dari bahasan penting dalam kitab-kitab fiqh. Banyak orang yang belum memahami tentang bahasan ini, tidak hanya laki-laki, bahkan perempuan sendiri terkadang belum mengerti hukumnya.
Bahasan kita dimulai dengan pembagian darah yang keluar dari farji (vagina) perempuan, yaitu:
Haid adalah darah yang keluar dari vagina seorang perempuan, saat usianya sudah menginjak, yaitu umur lebih 9 tahun dalam hitungan qomariyah. Darah haid keluar dalam keadaan sehat, bukan karena penyakit, dan tidak saat melahirkan.
Darah haid berwarna hitam, kemerahan, sakit atau panas saat keluar. Karena itu, dalam kamus Ash-Shihah disebut sebagai “ihtadama damun” artinya darah itu sangat merah sehingga tampak hitam dan dibumbuhi dengan kata “walada’athu an-nar” artinya api itu membakar sesuatu (panas).
Masa haid yang paling sedikit adalah kira-kira satu hari satu malam (24 jam), secara terus menerus. Masa yang paling banyak 15 hari 15 malam, apabila lebih dari itu maka dihukumi darah istihadloh. Sedangkan umumnya haid adalah 6 hari atau 7 hari. Masa haid ini sebagaimana hasil riset Imam Syafi’i.
Waktu suci yang paling singkat di antar dua haid adalah 15 hari, dan tidak ada batasan untuk waktu suci. Karena terkadang ada seorang wanita yang selama hidupnya tidak mengalami haid.
Adapun umumnya waktu suci itu dengan memandang umumnya haid. Apabila haidnya 6 hari, maka sucinya adalah 24 hari. Apabila haidnya 7 hari, maka sucinya adalah 23 hari.
Bila seorang perempuan mengeluarkan darah sebelum usia 9 tahun, dalam tempo yang tidak cukup untuk haid dan suci ( dibawah 16 hari), maka darah itu dihukumi haid. Apabila kurangnya cukup untuk haid dan suci, maka bukan darah haid.
Selanjutnya, nifas adalah darah yang keluar (dari farji seorang wanita) setelah melahirkan. Bukan saat bersamaan dengan anak yang lahir atau sebelumnya. Darah yang keluar saat dan sebelum melahirkan tidak dinamakan darah nifas.
Darah nifas ini adalah darah yang keluar setelah proses melahirkan. Dalam keterangan medis, masa nifas ini disebut dengan masa puerpurium, dan darah yang dikeluarkan disebut lokia. Umumnya, sebagaimana disebut dalam Safinatun Najah maupun Fathul Qaribil Mujib, umumnya darah nifas keluar selama 40 hari. Paling sedikitnya adalah sekejap saja, dan paling banyak selama 60 hari. Masa nifas ini juga berdasarkan hasil risetnya Imam Syafi’i.
Dalam berbagai literatur medis, umumnya masa nifas terjadi selama empat sampai enam atau tujuh pekan. Selanjutnya adalah darah istihadlah. Berikut definisinya menurut matan Taqrib:
Artinya : “Darah istihadlah ini adalah darah yang keluar di luar masa rutin haid, serta bukan disebabkan setelah melahirkan.”
Ia bisa keluar sewaktu-waktu, serta dalam syarah Kifayatul Akhyar misalnya, disebutkan sebab penyakit. Perempuan yang mengeluarkan darah istihadlah ini tetap memiliki kewajiban untuk berpuasa, shalat, dan berwudhu ketika hendak shalat, thawaf, atau memegang mushaf. Ia berstatus sebagaimana orang berhadats kecil.
Dan diharamkan sebab haid dan nifas, dalam sebagian naskah menggunakan redaksi , diharamkan atas orang yang haid 8 perkara, yaitu:
Diharamkan atas orang yang junub 5 perkara, yaitu:
Diharamkan atas orang yang hadats kecil 3 perkara, yaitu:
Begitu pula haram membawa kantong dan kotak yang didalamnya terdapat mushafnya.
Dan halal membawa mushaf yang ada dalam suatu benda, atau dalam suatu tafsir yang tafsirnya lebih banyak dari al-qur’annya, atau dalam dinar, dirham dan cincin, yang pada sesuatu tersebut diukir dengan lafadz-lafadz Al-Qur’an.
Syekh Abu Syuja’ menyebutkan dalam matan Taqrib, bahwa darah kewanitaan ada tiga:
Artinya : “Darah yang keluar dari kelamin wanita ada tiga: darah haid, darah nifas, dan darah istihadlah.”
Apa itu darah haid? Yaitu “darah yang keluar dari kemaluan perempuan, dalam kondisi sehat, bukan disebabkan melahirkan”.
Darah haid atau darah menstruasi ini merupakan mekanisme terkait kerja hormonal dalam tubuh, dan muncul dalam siklus rutin. Berdasarkan keterangan fiqih, masa haid ini umumnya terjadi enam sampai tujuh hari.
Baca Juga : Dalil Al-Quran & Hadits Tentang Menuntut Ilmu dan Mengamalkannya
Lalu sedikitnya masa menstruasi ini adalah sehari semalam, dan paling lama lima belas hari. Keluarnya darah ini dikarenakan meluruhnya dinding rahim yang dipicu oleh kerja hormon dalam tubuh, terutama hormon estrogen dan progesteron, berkaitan dengan produksi sel telur.
Masa haid ini akan berakhir, sebagaimana dalam keterangan medis, ketika seorang perempuan telah mencapai masa menopause yang mana fase produksi sel telur (ovum) oleh organ ovarium telah berhenti. Kemudian, darah selanjutnya adalah darah nifas.
Baiklah demikian sharing kita kali ini terkait Ilmu Fiqih tentang Haid dan Nifas, semoga bisa bermanfaat untuk semuanya ya. Aamiin
(diambil dari kitab: Fathul Qorib Mujib)
Sumber : jombang.nu.or.id, islam.nu.or.id