Dalil dan Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang

Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang

Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang – Dalam praktik keagamaan Islam, patungan kurban merupakan salah satu opsi yang dapat dilakukan oleh sekelompok orang yang ingin berpartisipasi dalam ibadah kurban. Patungan kurban mengacu pada pembelian hewan kurban bersama-sama oleh beberapa individu, sehingga biaya dan manfaatnya dapat dibagikan di antara mereka.

Dalam hal ini, Dr. Hengki Ferdiansyah, seorang dosen dari Fakultas Dirasat Islamiyah UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, menjelaskan bahwa mayoritas ulama memperbolehkan patungan kurban. Pendapat ini didukung oleh Ibnu Qudamah dalam kitab Al-Mughni, yang menyebutkan bahwa kurban satu ekor unta atau sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.

Namun, Dr. Hengki juga menekankan bahwa terdapat syarat-syarat yang harus dipenuhi dalam patungan kurban. Pertama, hewan yang dikurbankan haruslah sapi, dan jumlah maksimal peserta patungan adalah tujuh orang. Artinya, patungan untuk kurban kambing tidak diperbolehkan, dan lebih dari tujuh orang untuk kurban sapi juga tidak dibolehkan.

Pendapat serupa juga ditemukan dalam karya Imam Nawawi, yang terdapat dalam kitab Al-Majmu’. Imam Nawawi menjelaskan bahwa patungan kurban unta atau sapi untuk tujuh orang diperbolehkan, baik itu melibatkan anggota keluarga maupun orang lain di luar keluarga. Dengan demikian, patungan untuk membeli sapi atau unta yang akan dikurbankan diperbolehkan, namun dengan syarat tidak melibatkan lebih dari tujuh orang.

Perlu ditegaskan bahwa hewan kurban kambing atau domba hanya boleh dikurbankan oleh satu orang saja, dan tidak diperbolehkan dilakukan secara patungan. Jadi, jika seseorang berniat untuk melakukan kurban dengan hewan tersebut, ia harus melakukannya sendiri tanpa melibatkan orang lain.

Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang

Berikut ini adalah beberapa hadits yang menjelaskan tentang dibolehkannya qurban sapi untuk 7 orang :

وتجزئ البدنة عن سبعة وكذلك البقرة وهذا قول أكثر أهل العلم

Artinya: “Kurban satu ekor unta ataupun sapi atas nama tujuh orang diperbolehkan oleh mayoritas ulama.”

Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu beliau mengatakan:

كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم- فِى سَفَرٍ فَحَضَرَ الأَضْحَى فَاشْتَرَكْنَا فِى الْبَقَرَةِ سَبْعَةً وَفِى الْبَعِيرِ عَشَرَةً

Artinya : ”Dahulu kami pernah bersafar bersama Rasulullah shallallahu ’alaihi wa sallam lalu tibalah hari raya Idul Adha maka kami pun berserikat sepuluh orang untuk qurban seekor unta. Sedangkan untuk seekor sapi kami berserikat sebanyak tujuh orang.

Kemduian, dari Jabir bin Abdullah juga menceritakan dalam hadits sebagai berikut:

كنا نتمتع مع رسول الله صلى الله عليه وسلم بالعمرة، فنذبخ البقرة عن سبعة نشترك فيها

Artinya: Kami pernah ikut haji tamattu’ (mendahulukan umrah daripada haji) bersama Rasulullah SAW, lalu kami menyembelih sapi dari hasil patungan sebanyak tujuh orang. (HR Muslim).

Dalam prakteknya, patungan kurban dapat dilakukan dengan cara mengumpulkan dana dari sejumlah individu untuk membeli hewan kurban yang sesuai dengan syarat-syarat yang telah disebutkan. Setelah itu, hewan tersebut akan dikurbankan dan dagingnya dibagikan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat sebelumnya.

Dengan memahami konsep patungan kurban ini, diharapkan pemula dalam hal ibadah kurban dapat memiliki pemahaman yang lebih lengkap. Penting untuk selalu memperhatikan syarat-syarat yang berlaku dan memastikan bahwa pelaksanaan kurban dilakukan sesuai dengan ajaran agama yang benar.

Baiklah, demikian yang bisa Portal Islam informasikan terkait Dalil dan Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang. Semoga bisa bermanfaat untuk sahabat muslim dimanapun anda berada. Aamiin Ya Rabbal ‘Alamin.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *