Hadits Tentang Qurban – Hukum menyembelih hewan qurban adalah sunnah muakkad bagi muslim, yang baligh dan berakal. Tiga hal yang barusan juga menjadi syarat atas setiap perintah yang wajib dan yang sunnah. Khusus untuk melaksanakan ibadah Qurban, disyaratkan pula mampu secara ekonomi untuk melaksanakannya sebagaimana ibadah haji.
Apa Itu Qurban?
Kata qurban menurut etimologi berasal dari bahasa Arab qariba – yaqrabu – qurban wa qurbanan wa qirbanan, yang artinya dekat (Ibn Manzhur: 1992:1:662; Munawir:1984:1185). Yang dimaksud dari kata qurban yang digunakan bahasa sehari-hari, dalam istilah agama disebut “udhhiyah” bentuk jamak dari kata “dhahiyyah” yang berasal dari kata “dhaha” (waktu dhuha), yaitu sembelihan di waktu dhuha pada tanggal 10 sampai dengan tanggal 13 bulan Dzulhijjah.
Baca Juga : Hadits Tentang Silaturahmi dapat Memperpanjang Umur (Arab+Artinya)
Qurban dalam dimensi vertikal adalah bentuk ibadah untuk mendekatkan diri kepada Allah supaya mendapatkan keridhaan-Nya. Sedangkan dalam dimensi sosial, qurban bertujuan untuk menggembirakan kaum fakir pada Hari Raya Idul Adha. Karena itu, daging qurban hendaklah diberikan kepada mereka yang membutuhkan, boleh menyisakan secukupnya untuk dikonsumsi keluarga yang berqurban, dengan tetap mengutamakan kaum fakir dan miskin.
Allah berfirman:
فَكُلُوا مِنْهَا وَأَطْعِمُوا الْبَائِسَ الْفَقِيرَ
“Maka makanlah sebagian daripadanya dan (sebagian lagi) berikanlah untuk dimakan orang-orang yang sengsara lagi fakir.” (QS. al-Hajj, 22:28)
Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang
Dalil bolehnya berserikat (patungan) 7 orang di seekor sapi adalah hadits dari Jabir Radhiyallahu ‘Anhu, ia berkata:
أَمَرَنَا رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ نَشْتَرِكَ فِي الإِبِلِ وَالْبَقَرِ كُلَّ سَبَعَةٍ مِنَّا فِي بَدَنَةٍ
“Rasulullah Shallallahu ‘Alaihi Wasallam memerintahkan kami patungan pada sesekor unta dan sapi. Setiap 7 orang dari kami berserikat dalam satu ekor.” (HR. Muslim)
Hewan qurban harus dari jenis Bahimah Al-An’am (hewan ternak). Yaitu unta, sapi, domba, kambing. Kerbau termasuk dari jenis sapi. (Mausu’ah Fiqhiyah Quwaithiyah 2/2975)
Ini berdasarkan firman Allah Subhanahu wa Ta’ala,
وَلِكُلِّ أُمَّةٍ جَعَلْنَا مَنْسَكًا لِيَذْكُرُوا اسْمَ اللَّهِ عَلَى مَا رَزَقَهُمْ مِنْ بَهِيمَةِ الْأَنْعَامِ
“Dan bagi setiap umat Kami berikan tuntunan berqurban agar kalian mengingat nama Allah atas rezki yang dilimpahkan kepada kalian berupa hewan-hewan ternak (bahiimatul an’aam).” (QS. Al Hajj: 34)
Tanya Jawab tentang Qurban
A. Pertanyaan : Drs. H. Mahlum Sikucing Rowosari bertanya : Ada tujuh orang membeli seekor sapi untuk disembelih, tetapi ketujuh orang itu berbeda-beda tujuan, ada yang ingin berkurban, ada yang ingin akikah dan yang ingin mayoran. Bagaimana hukumnya satu ekor sapi disembelih untuk tujuh orang yang berbeda-beda tujuan?
B. Jawaban : Dalam hukum fiqih tentang gurban (udlhiyah) dan akikah, ada ketentuan bahwa binatang ternak yang boleh digunakannya ada tiga : unta, sapi dan kambing, kerbau disamakan dengan sapi. Seekor kambing untuk satu orang. Seekor unta atau sapi bisa untuk tujuh orang.
Apabila seekor sapi disembelih untuk tujuh orang yang berbeda-beda tujuan, ada yang ingin kurban, ada yang ingin akikah dan yang ingin mayoran, maka hukumnya boleh dan sah menurut madzhab Syafi’i. Hukum “boleh dan sah” itu berlaku umum, baik kurban wajib (nadzar) atau sunnah, baik mudlohhi (yang berkurban) itu muslim, sedangkan yang mayoran kafir dzimmi, boleh dimusyarokahkan dalam satu ekor sapi.
Menurut madzhab Maliki dan Hanbali, yang boleh dimusyarakahkan seperti di atas adalah kurban sunnah, kalau kurban wajib tidak bisa dimusyarokahkan.
Sedangkan menurut madzhan Hanafi, tujuh orang yang menyembelih satu ekor sapi tujuannya harus seragam.
Baiklah demikian sharing PORTAL ISLAM.ID kali ini tentang Dalil dan Hadits Tentang Qurban Sapi Untuk 7 Orang, semoga bisa bermanfaat untuk sahabat muslim dimanapun anda berada. Aamiin